

Kepala Desa ( RUSMIADI)
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa,pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di makksud dalam ayat(2) .
Sekretaris Desa (GUSWANTO)
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan (SITI AMINAH)
- Bertugas membantu Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
- Bertugas membantu Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
Kepala Urusan Keuangan (SANIAH.SE)
Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Seksi Pemerintahan (ISMAIL)
Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional pemerintahan.
Kepala Urusan Umum (IDRIS)
- Bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanankan tugas-tugas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan.
Kepala Dusun ( RIZAL DAN DARWIS)
Bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya di wilayahnya.